Jumlah APIP bersertifikat kompetensi Aparat pengawas intern pemerintah yang diaudit di Wonogiri
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa/auditor secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan
Tindak lanjut adalah suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu, tindakan-tindakan koreksi yang dilakukan oleh auditi terhadap rekomendasi dari temuan hasil pengawasan
Rekomendasi adalah saran perbaikan yang diberikan oleh pemeriksa yang bertujuan untuk meningkatkan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kegiatan dengan prinsip 3 E (Ekonomis, efisiensi dan efektivitas)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen. Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Inspektorat Provinsi. dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen. Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Inspektorat Provinsi. dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya yang meliputi Inspektorat Jenderal Departemen. Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Inspektorat Provinsi. dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa/auditor secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan
Rangkuman hasil pengawasan yang dilakukan daerah selama satu tahun dalam bentuk audit. review; monitoring/pemantauan; evaluasi; asistensi; dan kegiatan pengawasan lain