Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri merupakan Organisasi Perangkat Daerah baru
(OPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016. Sebelumnya
Kominfo merupakan bagian dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri merupakan Dinas teknis daerah
yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, yang mengemban fungsi meningkatkan
kualitas layanan komunikasi dan informasi untuk mendukung pembangunan pemerintah dalam Bidang
Ekonomi, Pendidikan, Sosial dan Budaya. Pelayanan informasi dan komunikasi perlu memperhatikan
pada dua hal yaitu peningkatan teknologi informasi dan fungsi komunikasi.
Peningkatan Teknologi Informasi yang berkembang begitu pesat, mewajibkan pemerintah untuk
menjalankan fungsi regulasi dan pengaturan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk
melindungi masyarakat agar tidak menjadi obyek Teknologi Informasi. Sebaliknya masyarakat
diharapkan mampu untuk memanfaatkan kelebihan Teknologi dan meminimalisir ekses-ekses
negatifnya.