kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain meliputi semua sektor dan skala produksi dalam jangka waktu bulanan
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan yang melaporkan RAT, setidaknya 1 kali dalam tiga tahun berturut
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan yang terdaftar di Dinas KUKM & Perindag Kabupaten Wonogiri
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dimana USAHA KECIL merupakan usaha yang memiliki Aset > 50 Juta - 500 Juta dan Omset > 300 Juta - 2,5 Miliar, sedangkan USAHA MIKRO merupakan usaha yang memiliki Aset Maks. 50 Juta dan Omset Maks. 300 Juta
Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain meliputi semua sektor dan skala produksi dalam jangka waktu bulanan
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi. sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan yang melaporkan RAT. setidaknya 1 kali dalam tiga tahun berturut
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi. sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan yang terdaftar di ODS (Online Data System)
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dimana USAHA KECIL merupakan usaha yang memiliki Aset > 1 - 5 Miliar (diluar tanah dan bangunan) dan Omset > 2 - 15 Miliar dalam setahun. sedangkan USAHA MIKRO merupakan usaha yang memiliki Aset Maksimal 1 Miliar (diluar tanah dan bangunan) dan Omset Maksimal 2 Miliar dalam 1 tahun.