Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 1 Ayat (2) Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan
Kerja Sama dalam hal ini Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain. antara daerah dan pihak ketiga. dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.