perbandingan jumlah penduduk memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan pada setiap kelahiran 1000 bayi
perbadingan jumlah pasangan menikah yang memiliki akta nikah/ alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan pada setiap 1000 pernikahan
jumlah penduduk/
Orang yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang berdomisili berdasarkan usia/umur
Perbandingan jumlah penduduk yang berusia 0 - 5 tahun memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah. bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan pada setiap kelahiran 1.000 bayi
Perbadingan jumlah pasangan menikah yang memiliki akta nikah/ alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan pada setiap 1.000 pernikahan
Jumlah penduduk/ Orang yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang berdomisili berdasarkan usia/umur
bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang yang dilaporkan
Jumlah perkawinan yang telah dicatatkan di Disdukcapil Kab. Wonogiri
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa